Majelis adalah hal sering kita jumpai dalam kehidupan kita, apatah lagi jika kita adalah seorang da'i dan aktivis dakwah. Namun, masih banyak diantara kita yang masih sering luput dari beradab dalam menghadiri sebuah majelis. Berikut ini adalah adab-adab dalam bermajelis:
1. Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk pada majelis
tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai. Jika ia hendak
meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli majelis lalu mengucapkan
salam.
2. Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia menempati tempat
duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk dalam majelis
merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi majelis tadi
mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah :
لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن تو سغوا او تف سحوا
“Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi
hendaklah kamu memperluasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
3. Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar ia dapat duduk di tengahtengahnya,
kecuali dengan seizinnya, sebagaimana dalam hadits Rasulullah :
لا يح ّ ل لرجل أن يفرق بين إثنين إلا بإذا
“Tidak halal bagi seorang laki-laki duduk di antara dua orang dengan memisahkan mereka
kecuali dengan izinnya.” (HR Abu Daw ud dan Turmudzi, hadits Hasan)
4. Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya meninggalkan majelis kemudian kembali
lagi, maka ia lebih berhak duduk di tempat yang ditinggalkannya tadi. Sebagaimana dalam
sabda Nabi :
إذا قام احدكم من مجلس ثم رجع إليه فهو أح ق به
“Apabila seseorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali, maka ia lebih berhaq duduk di
tempatnya tadi.” (HR Abu Daw ud dan Turmudzi, hadits Hasan)
5. Tidak duduk di tengah-tengah halaqoh/majelis, dalilnya :
1. Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk pada majelis
tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai. Jika ia hendak
meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli majelis lalu mengucapkan
salam.
2. Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia menempati tempat
duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk dalam majelis
merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi majelis tadi
mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah :
لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن تو سغوا او تف سحوا
“Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi
hendaklah kamu memperluasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
3. Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar ia dapat duduk di tengahtengahnya,
kecuali dengan seizinnya, sebagaimana dalam hadits Rasulullah :
لا يح ّ ل لرجل أن يفرق بين إثنين إلا بإذا
“Tidak halal bagi seorang laki-laki duduk di antara dua orang dengan memisahkan mereka
kecuali dengan izinnya.” (HR Abu Daw ud dan Turmudzi, hadits Hasan)
4. Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya meninggalkan majelis kemudian kembali
lagi, maka ia lebih berhak duduk di tempat yang ditinggalkannya tadi. Sebagaimana dalam
sabda Nabi :
إذا قام احدكم من مجلس ثم رجع إليه فهو أح ق به
“Apabila seseorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali, maka ia lebih berhaq duduk di
tempatnya tadi.” (HR Abu Daw ud dan Turmudzi, hadits Hasan)
5. Tidak duduk di tengah-tengah halaqoh/majelis, dalilnya :
“Rasulullah melaknat orang yang duduk di tengah-tengah halaqoh.” (Abu Daw ud)7
6. Seseorang di dalam majelis hendaknya memperhatikan adab-adab sebagai ber ikut :
- Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bergerak dan duduk pada
tempatnya.
- Tidak menganyam jar i, mempermainkan jenggot atau cincinnya, banyak
menguap, memasukkan tangan ke hidung, dan sikap-sikap lainnya yang
menunjukkan ketidakhormatan kepada majelis.
- Tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau ataupun berbantah-bantahan
yang sia-sia.
- Tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisik tanpa melibatkan ahli
majelis lainnya.
- Mendengarkan orang lain berbicara hingga selesai dan tidak memotong
pembicaraannya.
- Bicara yang perlu dan penting saja, tanpa perlu berputar-putar dan berbasa-basi
ke sana ke mari.
- Tidak berbicara dengan meremehkan dan tidak menghormati ahli majelis lain,
tidak merasa paling benar (ujub) dan sombong ketika berbicara.
- Menjaw ab salam ketika seseorang masuk ke majelis atau meninggalkan majelis.
- Tidak memandang ajnabiyah (w anita bukan mahram), berbasa-basi dengannya,
ataupun melanggar batas hubungan lelaki dengan w anita muslimah bukan
mahram, baik kholwat (berdua-duaan antara laki-laki dan w anita bukan mahram)
maupun ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan
mahram).
7. Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah sebagaimana lafadhnya dalam
muqoddimah di aw al risalah ini, dimana Rasulullah senantiasa membacanya setiap akan
khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah (ceramah) ataupun pertemuan,
dan sunnah inipun dilanjutkan oleh sahabat-sahabat lainnya dan para as-Salaf Ash-sholeh8.
8. Disunnahkan menutup majelis dengan do’a kafaratul majelis. Lafadhnya adalah sebagai
berikut :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك (حديث صحيح رواه ترمذي)
Artinya : “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada
sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan
bertaubat kepada-Mu.” (HR. Turmudzi, Shahih). Diriw ayatkan pula oleh Turmudzi, ketika
Nabi ditanya tentang do’a tersebut, beliau menjaw ab, untuk melunturkan dosa selama di
majelis.
6. Seseorang di dalam majelis hendaknya memperhatikan adab-adab sebagai ber ikut :
- Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bergerak dan duduk pada
tempatnya.
- Tidak menganyam jar i, mempermainkan jenggot atau cincinnya, banyak
menguap, memasukkan tangan ke hidung, dan sikap-sikap lainnya yang
menunjukkan ketidakhormatan kepada majelis.
- Tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau ataupun berbantah-bantahan
yang sia-sia.
- Tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisik tanpa melibatkan ahli
majelis lainnya.
- Mendengarkan orang lain berbicara hingga selesai dan tidak memotong
pembicaraannya.
- Bicara yang perlu dan penting saja, tanpa perlu berputar-putar dan berbasa-basi
ke sana ke mari.
- Tidak berbicara dengan meremehkan dan tidak menghormati ahli majelis lain,
tidak merasa paling benar (ujub) dan sombong ketika berbicara.
- Menjaw ab salam ketika seseorang masuk ke majelis atau meninggalkan majelis.
- Tidak memandang ajnabiyah (w anita bukan mahram), berbasa-basi dengannya,
ataupun melanggar batas hubungan lelaki dengan w anita muslimah bukan
mahram, baik kholwat (berdua-duaan antara laki-laki dan w anita bukan mahram)
maupun ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan
mahram).
7. Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah sebagaimana lafadhnya dalam
muqoddimah di aw al risalah ini, dimana Rasulullah senantiasa membacanya setiap akan
khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah (ceramah) ataupun pertemuan,
dan sunnah inipun dilanjutkan oleh sahabat-sahabat lainnya dan para as-Salaf Ash-sholeh8.
8. Disunnahkan menutup majelis dengan do’a kafaratul majelis. Lafadhnya adalah sebagai
berikut :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك (حديث صحيح رواه ترمذي)
Artinya : “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada
sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan
bertaubat kepada-Mu.” (HR. Turmudzi, Shahih). Diriw ayatkan pula oleh Turmudzi, ketika
Nabi ditanya tentang do’a tersebut, beliau menjaw ab, untuk melunturkan dosa selama di
majelis.
0 komentar:
Posting Komentar