Pertanyaan: Kami mengharapkan yang mulia menjelaskan manhaj syar’i dalam berinteraksi dengan perbedaan pendapat para ulama.
Jawaban: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد: Secara umum ada tiga hal yang hendaknya diperhatikan; Pertama, Menerima prinsip dan kenyataan adanya perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah-masalah ijtihadiyah. Sebab hal ini termasuk perkara yang terjadi atas takdir dan idzin Allah. Artinya hal ini bukan sesuatu yang buruk dan tercela secara mutlak. Oleh karena itu wajib menjaga kehormatan para ulama serta tidak mencela dan menghina mereka.
Kedua, Tidak menerima suatu pendapat kecuali dari seseorang yang memiliki otoritas untuk berfatwa dan beraqidah ahlussunnah wal jama’ah serta dikenal kapasitas keilmuannya.
Ketiga, Wajib memilih pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran tanpa ta’ashub, cara mengenali hal ini dengan dua; Bagi penuntut ilmu maka ia dapat melihat dalil masing-masing pendapat, lalu memilih pendapat yang dalilnya paling kuat, Bagi orang awam yang tidak tahu menimbang kekuatan dalil masing-masing pendapat, maka ia melihat siapa mufti yang menurut pandangannya lebih afdhal, berilmu, dan nampak komitmen beragamanya, serta tidak memilih suatu pendapat atas dasar kesenangan semata. Wallahu a’lam. (Syekh. DR. Khalid al-Majid//http://www.almoslim.net/node/60367) وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Sumber Tulisan: http://wahdah.or.id/manhaj-syari-dalam-berinteraksi-dengan-perbedaan-pendapat-ulama/
Jawaban: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد: Secara umum ada tiga hal yang hendaknya diperhatikan; Pertama, Menerima prinsip dan kenyataan adanya perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah-masalah ijtihadiyah. Sebab hal ini termasuk perkara yang terjadi atas takdir dan idzin Allah. Artinya hal ini bukan sesuatu yang buruk dan tercela secara mutlak. Oleh karena itu wajib menjaga kehormatan para ulama serta tidak mencela dan menghina mereka.
Kedua, Tidak menerima suatu pendapat kecuali dari seseorang yang memiliki otoritas untuk berfatwa dan beraqidah ahlussunnah wal jama’ah serta dikenal kapasitas keilmuannya.
Ketiga, Wajib memilih pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran tanpa ta’ashub, cara mengenali hal ini dengan dua; Bagi penuntut ilmu maka ia dapat melihat dalil masing-masing pendapat, lalu memilih pendapat yang dalilnya paling kuat, Bagi orang awam yang tidak tahu menimbang kekuatan dalil masing-masing pendapat, maka ia melihat siapa mufti yang menurut pandangannya lebih afdhal, berilmu, dan nampak komitmen beragamanya, serta tidak memilih suatu pendapat atas dasar kesenangan semata. Wallahu a’lam. (Syekh. DR. Khalid al-Majid//http://www.almoslim.net/node/60367) وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Sumber Tulisan: http://wahdah.or.id/manhaj-syari-dalam-berinteraksi-dengan-perbedaan-pendapat-ulama/